Pro Kontra Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Tuntas

Minggu, 08 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
A A A
Namun, lanjut Indris, persoalan bakal muncul manakala tidak ada persidangan terhadap pelaku terorisme. Dia kembali menegaskan bahwa pelaku terorisme dapat ditangkap di manapun, tapi tetap harus diadili. "Jika tidak diadili, maka itu menjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," katanya.

Idris menyambut baik hadirnya rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Selain menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres mencerminkan tanggung jawab negara dalam pemberantasan terorisme, termasuk kewajiban negara sebagai peserta perjanjian internasional. (Baca: Masuk Zona Bahaya, Warga Cangkringan Mulai Mengungsi ke Barak).

"Dalam praktiknya, TNI dapat bekerja sama dengan semua komponen bangsa dan pihak internasional karena terorisme ini kejahatan paling serius. Semua negara wajib memberantas, menangkap, dan mengadili para pelakunya tanpa memperhatikan kebangsaan dan tempat terjadinya," katanya.

Namun, seakan menepis pernyataan Idris, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, kata dia, rencana itu pun masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.

Dia menerangkan, dalam penanganan terorisme di Indonesia, ada dua hukum yang kedudukannya sama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Rekomendasi
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved