Pro Kontra Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Tuntas
Minggu, 08 November 2020 - 04:11 WIB
loading...
A
A
A
Namun, lanjut Indris, persoalan bakal muncul manakala tidak ada persidangan terhadap pelaku terorisme. Dia kembali menegaskan bahwa pelaku terorisme dapat ditangkap di manapun, tapi tetap harus diadili. "Jika tidak diadili, maka itu menjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," katanya.
Idris menyambut baik hadirnya rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Selain menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres mencerminkan tanggung jawab negara dalam pemberantasan terorisme, termasuk kewajiban negara sebagai peserta perjanjian internasional. (Baca: Masuk Zona Bahaya, Warga Cangkringan Mulai Mengungsi ke Barak).
"Dalam praktiknya, TNI dapat bekerja sama dengan semua komponen bangsa dan pihak internasional karena terorisme ini kejahatan paling serius. Semua negara wajib memberantas, menangkap, dan mengadili para pelakunya tanpa memperhatikan kebangsaan dan tempat terjadinya," katanya.
Namun, seakan menepis pernyataan Idris, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, kata dia, rencana itu pun masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.
Dia menerangkan, dalam penanganan terorisme di Indonesia, ada dua hukum yang kedudukannya sama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.
Idris menyambut baik hadirnya rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Selain menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perpres mencerminkan tanggung jawab negara dalam pemberantasan terorisme, termasuk kewajiban negara sebagai peserta perjanjian internasional. (Baca: Masuk Zona Bahaya, Warga Cangkringan Mulai Mengungsi ke Barak).
"Dalam praktiknya, TNI dapat bekerja sama dengan semua komponen bangsa dan pihak internasional karena terorisme ini kejahatan paling serius. Semua negara wajib memberantas, menangkap, dan mengadili para pelakunya tanpa memperhatikan kebangsaan dan tempat terjadinya," katanya.
Namun, seakan menepis pernyataan Idris, pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mempersoalkan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Terlebih, kata dia, rencana itu pun masih menjadi perdebatan di masyarakat umum.
Dia menerangkan, dalam penanganan terorisme di Indonesia, ada dua hukum yang kedudukannya sama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai hukum humaniter dan UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai hukum pidana.
Lihat Juga :