Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD
Sabtu, 07 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, kepada polisi mereka mengaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota Marinir. Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.
"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, Sarinah, Kebayoran Baru, Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," terangnya.
Kini, tambahnya, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu. Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
(wib)
Lihat Juga :