Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD

Sabtu, 07 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Dua Pembegal Anggota...
Polisi meringkus dua pelaku pembegalan sepeda terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku pembegalan sepeda terhadap anggota Marinir Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial RHS (32) dan RY (39), ternyata sudah lima kali beraksi di kawasan Car Free Day (CFD).

(Baca juga : Tajir Tapi Dermawan! 22 Alasan Fans Begitu Mencintai Cristiano Ronaldo )

"Kemarin kami bilang sedang dilakukan pengejaran pada pelaku begal sepeda dengan korban anggota Marinir. Hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga; Perwira Marinir Jadi Korban Begal di Gambir, Polisi: Belum Ada Laporan )

Menurut Nana, kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut sangat heboh di media sosial, termasuk juga di pemberitaan media massa. Adapun kejadian yang menimpa anggota Marinir tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV. (Baca juga; Ponsel Seorang Remaja Dirampas Tiga Begal Bercelurit di Penjaringan )

"Jadi mereka pakai kaus merah dan jeket putih serta celana jeans. Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," tuturnya. (Baca juga; Pelaku Begal Sepeda Anggota Marinir Dibekuk Polisi )



Dia menerangkan, kepada polisi mereka mengaku tidak tahu kalau korban merupakan anggota Marinir. Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, Sarinah, Kebayoran Baru, Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," terangnya.

Kini, tambahnya, polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu. Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved