Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Berulah Lagi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Dari informasi itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti di Jalan Bantul, Rabu (29/4/2020) pukul 20.30 WIB serta membawanya ke Mapolsek Godean,” kata Eko, Sabtu (9/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ternyata IH ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.
“Selain itu IH juga melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan Klaten, Matrijeron dan Wirobrajan. IH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya
IH dihadapan petugas mengaku nekat melakukan tindakan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya dan ke tempat lokalisasi.
“Dari informasi itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti di Jalan Bantul, Rabu (29/4/2020) pukul 20.30 WIB serta membawanya ke Mapolsek Godean,” kata Eko, Sabtu (9/5/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ternyata IH ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.
“Selain itu IH juga melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan Klaten, Matrijeron dan Wirobrajan. IH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya
IH dihadapan petugas mengaku nekat melakukan tindakan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya dan ke tempat lokalisasi.
(nun)
Lihat Juga :