Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Berulah Lagi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47 WIB
loading...
Baru Bebas lewat Program...
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan barang bukti di Mapolsek Godean, Sleman, Sabtu (9/5/2020). Foto : Ist
A A A
SLEMAN - Belum lama bebas dari Lapas Wirogunan lewat program asimilasi, IH (24) warga Warga Pakuncen, Wirobarjan ini harus kembali ke bali jeruji besi.

Residivis ini kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor, uang dan handphone milik Anhar Hardiana,19 warga Bantul kenalannya di Godean, Sleman, Selasa (28/4/2020). Atas tindakannya IH sekarang mendekam ditahanan Mapolsek Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Bantul Anhar Hardiana melaporkan kenalannya IH warga Pakuncen Wirobrajan telah membawa kabur sepeda motor matic AA 5300 RM, uang Rp300 ribu dan hanphone miliknya.

Barang-barang itu dibawah IH saat mereka berada di kedai daerah Dadapan, Sidoluhur, Godean, Selasa (28/4/2020) malam pukul 23.30 WIB. Di tempat itu, IH meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi temannya dengan alasan pulsanya habis. Setelah itu meminjang uang dan motor korban untuk membeli pulsa. Korban tanpa curiga meminjamkannya.

IH kemudian meninggalkan korban di tempat itu dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun ditunggu lama tidak datang. Sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godean.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Dari informasi itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti di Jalan Bantul, Rabu (29/4/2020) pukul 20.30 WIB serta membawanya ke Mapolsek Godean,” kata Eko, Sabtu (9/5/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ternyata IH ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.

“Selain itu IH juga melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan Klaten, Matrijeron dan Wirobrajan. IH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya

IH dihadapan petugas mengaku nekat melakukan tindakan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya dan ke tempat lokalisasi.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved