Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Residivis Ini Berulah Lagi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47 WIB
loading...
Baru Bebas lewat Program...
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan barang bukti di Mapolsek Godean, Sleman, Sabtu (9/5/2020). Foto : Ist
A A A
SLEMAN - Belum lama bebas dari Lapas Wirogunan lewat program asimilasi, IH (24) warga Warga Pakuncen, Wirobarjan ini harus kembali ke bali jeruji besi.

Residivis ini kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor, uang dan handphone milik Anhar Hardiana,19 warga Bantul kenalannya di Godean, Sleman, Selasa (28/4/2020). Atas tindakannya IH sekarang mendekam ditahanan Mapolsek Godean, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Bantul Anhar Hardiana melaporkan kenalannya IH warga Pakuncen Wirobrajan telah membawa kabur sepeda motor matic AA 5300 RM, uang Rp300 ribu dan hanphone miliknya.

Barang-barang itu dibawah IH saat mereka berada di kedai daerah Dadapan, Sidoluhur, Godean, Selasa (28/4/2020) malam pukul 23.30 WIB. Di tempat itu, IH meminjam handphone korban dengan alasan untuk menghubungi temannya dengan alasan pulsanya habis. Setelah itu meminjang uang dan motor korban untuk membeli pulsa. Korban tanpa curiga meminjamkannya.

IH kemudian meninggalkan korban di tempat itu dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun ditunggu lama tidak datang. Sadar telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Godean.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Dari informasi itu petugas mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti di Jalan Bantul, Rabu (29/4/2020) pukul 20.30 WIB serta membawanya ke Mapolsek Godean,” kata Eko, Sabtu (9/5/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ternyata IH ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani program asimilasi yang harusnya isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir.

“Selain itu IH juga melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan Klaten, Matrijeron dan Wirobrajan. IH dalam kasus ini dijerat Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya

IH dihadapan petugas mengaku nekat melakukan tindakan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya dan ke tempat lokalisasi.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved