Prokes Ketat Diterapkan dalam Pembahasan APBD 2021

Sabtu, 07 November 2020 - 07:48 WIB
loading...
Prokes Ketat Diterapkan dalam Pembahasan APBD 2021
Protokol Kesehatan ketat akan diterapkan saat pembahasan APBD 2021. Foto: Ilustrasi
A A A
PAREPARE - Penerapan ketat protokol kesehatan (prokes) dilakukan oleh anggota DPRD Parepare saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Itu dilakukan, karena pembahasan ini ditargetkan rampung akhir bulan nanti. Terlebih sebelumnya di DPRD Parepare , terdapat satu anggota dewan yang papar COVID-19.



Wakil Ketua DPRD Parepare , Rahmat Sjamsu Alam menekankan, pembahasan APBD Pokok tahun 2021 yang dilakukan secara marathon demi mengejar waktu, tidak serta merta mengabaikan prokes.
"Prokes di lingkup DPRD lebih diperketat, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Karena kita masih di masa pandemi," katanya.

Untuk pembahasan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditingkat Badan Anggaran (Banggar), akan diatur lebih ketat, dengan membatasi jumlah perwakilan SKPD saat mendapat jadwal pembahasan.

"Jika sebelumnya pembahasan ditingkat Banggar, SKPD datang bergerombol, akan dibatasi perwakilan tiga hingga empat orang saja. Kalau memungkinkan, pembahasan dilakukan per SKPD. Dan jika perlu, hari libur juga akan kita manfaatkan," papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Sekadar diketahui, sebelumnya ada anggota DPRD yang dinyatakan Corona setelah hasil swabnya dinyatakan terpapar Covid-19. Hal inilah yang menjadi acuan akan lebih diperketatnya prokes selama pembahasan APBD 2021.



Sebelumnya, Ketua DPRD Parepare , Andi Nurhatina Tipu mengatakan, pihaknya optimis, pembahasan KUA-PPAS rampung sebelum batas waktu yang jatuh pada 30 November mendatang.

"Jadwal akan kita padatkan, ahar pembahasan rampung tepat waktu," ujarnya.

Penyerahan R-APBD Tahun Anggaran 2021 sendiri, dijadwalkan pada 25 November mendatang, setelah dilakukan Badan Musyawarah (Bamus), yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memegang peranan penting, utamanya untuk putusan penting yang diambil oleh DPRD.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6083 seconds (0.1#10.140)