Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:51 WIB
loading...
Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi
Pendapatan pajak di Makassar terjun bebas karena adanya pandemi COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan pajak daerah. Pasalnya, sejumlah objek pajak seperti hotel, restoran hingga hiburan tidak beroperasi secara normal bahkan tidak sedikit yang tutup sementara. Akibatnya, pendapatan pajak daerah mengalami terjun bebas.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Husni Mubarak tidak menampik hal tersebut. Kata dia, di tengah pandemi COVID-19 saat ini pendapatan pajak hotel dan restoran justru mengalami penurunan drastis hingga 80%.

"Penurunannya itu hampir 80% khusus untuk pajak hotel dan restoran dengan kondisi sekarang," singkat Husni, Sabtu, (9/5/2020).

Kata Husni, pada saat kondisi normal pendapatan pajak hotel dan restoran bisa mencapai Rp11 miliar perbulannya. Namun di tengah kondisi pandemi COVID-19 realisasinya hanya berkisar Rp3 miliar setiap bulannya.

"Kalau tahun ini cuma di bulan Januari sampai Maret yang pendapatannya lumayan, diatasnya itu sudah drop sekali. Apapagi pajak hiburan hampir 100%, seperti XXI itu tutup juga padahal pendapatannya cukup besar jadi itu sangat drastis penurunan untuk pajak hiburan," ungkapnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)