Ini Peran 8 Tersangka Kerusuhan Demo di Halaman Kantor Gubernur Babel
Jum'at, 06 November 2020 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
"Saat kejadian, Deni Iskandar diketahui melakukan pembakaran pertama. Mereka merupakan simpatisan dari Jakarta, Deni Iskandar yang membakar karton," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1E dan 2E tentang pembakaran, serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Pihak kepolisian tidak melarang mereka melakukan aksi, tapi karena mereka melakukan tindak kriminalitas, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Jadi yang tidak terindikasi melawan hukum atau melakukan pelanggaran dan tidak pidana kami pulangkan," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa pada Rabu (4/11/2020) lalu berujung ricuh. Bahkan, Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah saat menemui pendemo serta aparat yang tengah bertugas, nyaris terkena kobaran api yang sengaja disulut para peserta aksi.
Belasan orang peserta aksi kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkalpinang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sore tadi.
Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1E dan 2E tentang pembakaran, serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Pihak kepolisian tidak melarang mereka melakukan aksi, tapi karena mereka melakukan tindak kriminalitas, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Jadi yang tidak terindikasi melawan hukum atau melakukan pelanggaran dan tidak pidana kami pulangkan," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa pada Rabu (4/11/2020) lalu berujung ricuh. Bahkan, Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah saat menemui pendemo serta aparat yang tengah bertugas, nyaris terkena kobaran api yang sengaja disulut para peserta aksi.
Belasan orang peserta aksi kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkalpinang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sore tadi.
(zil)
Lihat Juga :