Pjs Bupati Karawang Yakin Kehadiran UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Masyarakat

Jum'at, 06 November 2020 - 05:57 WIB
loading...
Pjs Bupati Karawang...
Pjs Bupati Karawang Yerry Yanuar. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ), menurut Penjabat (Pj.) Bupati Karawang Yerry Yanuar , memiliki beberapa karakter. Salah satunya adalah memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.

Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11/2020).

“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Nafasnya seperti itu,” kata Yerry. (Baca juga: Jamaah Umrah Kota Bandung Terbang ke Mekkah Mulai November Ini )

Menurut Yerry, saat ini, akibat pandemi Covid-19 ada 5-6 juta kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry. (Baca juga: Alokasi Dana BOS untuk Sekolah 3T Dipastikan Berlipat )

UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk harmonisasi pusat dan daerah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, harmonisasi itu memiliki tujuan. “Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.

Yerry menyampaikan, menyikapi UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki lompatan pemikiran dan mengubah pola pemikiran karena zaman sudah berubah. Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.

“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit. Pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik.

Selain memiliki nafas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan; karakter UU Cipta Kerja, menurut Yerry, memiliki visi jauh ke depan. Dia melihat Presiden Joko Widodo memiliki visi ke depan Indonesia emas 2045.

Kemudian, karakter UU Cipta Kerja berikutnya adalah untuk menghadapi tantangan yang sangat besar. “Yaitu sebagai roadmap menuju bangsa yang berdaya saing global. Target kita nomor empat di dunia sebagai ekonomi terbesar di dunia,” Yurry menjelaskan.

Narasumber lain, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam seminar daring itu, berharap UU Cipta Kerja segera diterapkan. Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19. “Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki itu.

Untuk penciptaaan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya. Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” beber Zaki
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)