Pemkab Bantaeng Gelar Rakor Soal Penanganan Kawasan Kumuh

Kamis, 05 November 2020 - 15:49 WIB
loading...
Pemkab Bantaeng Gelar...
Suasana rapat koordinasi Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di Bantaeng. Foto: Istimewa
A A A
BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng , menggelar rapat koordinasi Kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), terkait Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup), Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dimaksudkan agar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng dapat memahami tupoksi, serta mengetahui database kawasan kumuh yang nantinya menjadi agenda penetapan kebijakan program kegiatan masing-masing OPD.



"OPD Pemkab Bantaeng diharapkan mampu berkolaborasi dengan pemerintah kelurahan dalam rangka penyusunan skema pembiayaan perbaikan lingkungan baik melalui DAK, maupun tugas perbantuan dari Pemerintah Provinsi," kata Kepala Bidang Ekonomi, SDA, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Kewilayahan, Mursalim, Kamis, (5/11/2020).

Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab mengatakan bahwa, rakor tersebut merupakan momentum strategis dalam rangka meningkatkan kinerja pengurangan luas dan peningkatan kualitas kawasan permukiman melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku).

Dimana pada tahun 2020 masih menyisakan 171,94 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Bantaeng , hasil pendataan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang tersebar pada wilayah kawasan perkotaan di Kabupaten Bantaeng.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan progres capaian kinerja penanganan kawasan kumuh, dan perubahan perilaku masyarakat pada sektor pengembangan kawasan pemukiman yang telah direncanakan," ucapnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3570 seconds (0.1#10.140)