Mucikari Online Ajak Korban Bercinta dan Minta Uang Rp100 Ribu

Kamis, 05 November 2020 - 05:26 WIB
loading...
Mucikari Online Ajak...
Mucikari Online Ajak Korban Bercinta dan Minta Uang Rp100 Ribu. Foto/Ist
A A A
PURWOREJO - Polisi mengungkap kasus pornografi di media sosial yang melibatkan seorang muncikari di Purworejo, Jawa Tengah .

Pelaku memperdaya hingga mendapatkan foto bugil korban untuk digunakan memeras sekaligus memenuhi hasrat seksualnya.

Tersangka diketahui bernama Aji (38), warga Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Berbekal foto bugil tersebut, dia melakukan ancaman menyebarkan jika korban tak memenuhi keinginannya.

Korban yang ketakutan foto bugilnya tersebar, akhirnya bersedia menemui tersangka pada Jumat 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka bertemu di Pasar Sendang, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

“Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali, sampai sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil, Rabu (4/11/2020).

Namun, pelaku masih belum puas hingga keesokan harinya kembali menghubungi korban melalui aplikasi chat, pada Sabtu 19 September 2020. Tersangka memaksa korban untuk kembali melakukan VCS (video call sex).

“Dengan alasan bahwa hari Jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 WIB, jadi tersangka masih punya waktu. Namun, sampai malam korban tidak mau melakukan VCS. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki,” terangnya. (Baca juga: Cakada dan Lurah Positif COVID-19, Gubernur Ganjar Minta Aparat Jadi Contoh)

“Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu tersangka juga meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada Korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya,” tutur Agil lagi.

Aksi tersebut kemudian terendus polisi yang langsung bergerak mengamankan tersangka. Pelaku digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Baca juga: Debat Terbuka Gibran-Teguh VS Bagyo-Supardjo Bakal Digelar, Ini Para Panelisnya)

“Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Delpedro Cs Dituntut...
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved