Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, 2 ASN Pemkab Purbalingga Ditahan
Kamis, 05 November 2020 - 08:00 WIB
loading...
Tiga tersangka korupsi CK, M dan SK dibawa petugas Kejari Purbalingga ke rutan untuk ditahan selama 20 hari, Rabu (4/11/2020). Foto: iNews/Catur Edi Purwanto
A
A
A
PURBALINGGA - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga , Jawa Tengah akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
Selain dua ASN itu, satu orang pegawai SPBU juga ikut ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sampah. (Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara)
Ketiga tersangka berinisial CK, M dan SK dibawa petugas Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purbalingga ke rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (04/11/2020).
“Pada hari ini, Rabu (4/11/2020) kami telah menetapkan tiga orang tersangka CK, M dan SK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyapada penyimpangan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, anggaran 2017-2018. Ketiganya langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Mayer Volmar Simanjuntak, di kantor Kejari Purbalingga.
Menurut dia, tersangka CK merupakan Kasi Pengelolaan Sampah dan PPTK. Tersangka M sebagai staff PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah. Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU,” katanya.
Selain dua ASN itu, satu orang pegawai SPBU juga ikut ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sampah. (Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara)
Ketiga tersangka berinisial CK, M dan SK dibawa petugas Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purbalingga ke rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (04/11/2020).
“Pada hari ini, Rabu (4/11/2020) kami telah menetapkan tiga orang tersangka CK, M dan SK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyapada penyimpangan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, anggaran 2017-2018. Ketiganya langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Mayer Volmar Simanjuntak, di kantor Kejari Purbalingga.
Menurut dia, tersangka CK merupakan Kasi Pengelolaan Sampah dan PPTK. Tersangka M sebagai staff PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah. Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU,” katanya.
Lihat Juga :