Oknum ASN Jadi Otak Pencurian Satu Unit Mobil di Wajo
Rabu, 04 November 2020 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurut keterangan AO dan AW, aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu 31 Oktober sekitar pukul 03.00 Witu itu atas ide dari AN. Rumah itu tak lain milik keluarga dari AN, yang sedang kosong ditinggal pemilik.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.
Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
Kapolres menjelaskan, saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Keduanya memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga pemilik rumah.
Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :