Gelar Pesta Pernikahan Anak 3 Hari, Begini Penjelasan Gubernur Sumbar
Rabu, 04 November 2020 - 11:52 WIB
loading...
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meluruskan pemberitaan soal pesta pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut ditengah pandemi COVID-19 pada tanggal 6-8 November 2020. Foto/Dok.Okezone/Rus Akbar
A
A
A
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno akhirnya angkat bicara tentang kabar resepsi atau pesta pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19.
Irwan Prayitno menyatakan bahwa pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan pada 4, 5, 6 Desember. Agenda itu sebelum adanya ketentuan dari Pemkot Padang yang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center maupun di rumah mulai 9 November 2020. (Baca juga: Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi)
"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada 4-6 Desember 2020. Namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti, maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada 6-8 November 2020," kata Irwan Prayitno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Dia menegaskan tidak ada konspirasi terkait keputusan Pemkot Padang tersebut. Bahkan sempat undangan telah dicetak pada bulan Desember 2020. "Jadi tidak benar kalau kami melakukan konspirasi bersama Pemkot Padang. Karena ada SE Wali Kota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," ujarnya.
Irwan Prayitno menyatakan bahwa pihak keluarga telah berencana jauh hari untuk mengadakan pesta pernikahan pada 4, 5, 6 Desember. Agenda itu sebelum adanya ketentuan dari Pemkot Padang yang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang. (Baca juga: Turuti Calon Istri, Pria di Lombok Timur Menikah dengan Mahar Ayam Panggang)
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha. Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center maupun di rumah mulai 9 November 2020. (Baca juga: Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi)
"Sebelumnya kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada 4-6 Desember 2020. Namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti, maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada 6-8 November 2020," kata Irwan Prayitno dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Dia menegaskan tidak ada konspirasi terkait keputusan Pemkot Padang tersebut. Bahkan sempat undangan telah dicetak pada bulan Desember 2020. "Jadi tidak benar kalau kami melakukan konspirasi bersama Pemkot Padang. Karena ada SE Wali Kota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," ujarnya.
Lihat Juga :