Eks Bupati Karawang Akui Gelontorkan Rp2,5 M Urus Sengketa Lahan Pemkot Bandung

Rabu, 04 November 2020 - 10:35 WIB
loading...
Eks Bupati Karawang...
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung tentang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Foto: SINDONews/Arif budianto
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Karawang, Ade Swara mengaku menggelontorkan uang Rp2,5 miliar untuk mengurus tanah sengketa Pemkot Bandung di Kiaracondong Bandung.

Pengakuan tersebut disampaikan Ade Swara dalam sidang sengketa tanah milik Pemkot Bandung (3/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwaLukmanul Hakim, 71 tahun, dan Ari M.S. Hidayat Faber, 52 tahun.(Baca Juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun)

Ade Swara mengaku mengenal terdakwa Lukmanul Hakim dari Tatang, sesama warga binaan (tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Awalnya, terdakwa Lukmanul Hakim terlebih dulu yang menemui Ade Swara, disusul terdakwa Ari Hidayat.

Ade Swara mengaku tergiur mendanai pengurusan tanah ini setelah melihat fotocopy verponding sebagai bukti kepemilikan tanah milik ahli waris Ari Hidayat dan adanya janji para terdakwa untuk bagi hasil. Meskipun masih dalam tahanan, Ade Swara bisa menggelontorkan dana untuk pengurusan tanah hingga Rp2,5 miliar. Kendati begitu, keterangan Ade Swara itu dibantah kedua terdakwa. (Baca Juga: Kehadiran Sang Ibu, Anak Mantan Bupati Karawang Optimistis Lawan Petahana)

Di pihak lain, Pemkot Bandung tetap berupaya mempertahankan asetnya. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Bambang, Suhari, bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Agar ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi, pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” ujar Bambang, dalam siaran persnya, Rabu (4/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Rabu (15/4/2015) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. (Baca Juga: Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU)

Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya. Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. Dia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Baznas Kirim Ambulans...
Baznas Kirim Ambulans Bantuan Pemkab dan Masyarakat Karawang untuk Gaza
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved