Eks Bupati Karawang Akui Gelontorkan Rp2,5 M Urus Sengketa Lahan Pemkot Bandung
Rabu, 04 November 2020 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Rabu (15/4/2015) lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Sedangkan istrinya, Nurlatifah, dibui 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Suami-istri ini dijerat kasus pemerasan pengurusan izin surat persetujuan pemanfaatan ruang PT Tatar Kertabumi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. (Baca Juga: Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU)
Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya. Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. Dia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.
Selain Ade Swara, dua persidangan ini juga menghadirkan saksi Salman, mantan staf seksi sengketa kantor BPN Kota Bandung. Salman sebelumnya pernah menjadi saksi di sidang PTUN dimana para terdakwa merupakan penggugat. (Baca Juga: Sidang Kasus Pinangki, Hakim Tegur Saksi yang Dihadirkan JPU)
Sedangkan Pemkot Bandung adalah tergugatnya. Sidang sengketa kepemilikan tanah ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Ari Hidayat bersikeras bahwa tanah seluas 130.000 M2 di Kiara Condong Bandung tersebut miliknya. Dia selaku ahli waris menunjuk terdakwa Lukmanul Hakim sebagai penerima kuasa pengurusan tanah.
(nic)
Lihat Juga :