Pemuda Begal Payudara Mama Muda Ditangkap
loading...
A
A
A
TUBAN - Seorang pemuda di Tuban , Jawa Timur, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban gara gara melakukan tindak kriminal begal payudara mama muda saat sedang berkendara motor roda dua di lokasi yang sepi dekat pesawahan.
Residivis kasus penipuan ini Arf, pemuda warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku terancam hukuman7 tahun penjara. (Baca juga: Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui )
Saat dilakukan rilis di Mapolres Tuban, tersangka mempraktikkan saat dirinya melakukan begal payudara seorang perempuan muda. Dia mengaku rata-rata korbannya adalah perempuan cantik. (Baca juga: Ada Balap Truk Liar di Pantai Tuban, Ini yang Dilakukan Polisi)
Sebelum melakukan aksinya,tersangka meminum minuman keras jenis es moni terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak malu ketika beraksi. Saat ada korban melintas di jalanan dekat pesawahan yang sepi, tersangka lalu memutar arah dan mengejarnya.
Setelah dekat, tersangka lalu meremas payudara korban sebelah kanan. Setelah itu tersangka kabur. “Setelah dekat saya langsung meremas begini Pak, saya langsung kabur,” kata Arf sambil mempraktikkan tangannya.
Dalam setiap aksinya, tersangka tidak pernah mengenakan helm. Pelat motor juga dipreteli agar tidak ketahuan saat beraksi. Parahnya lagi, residivis yang pernah di penjara gara-gara kasus penipuan ini sudah lima kali melakukan aksi yang serupa.
Setelah puas beraksi, tersangka lalu pulang dan melakukan masturbasi sambil membayangkan korbannya. Aksi tersangka dilakukan di seputaran Kecamatan Semanding dan Kecamatan Merak Urak, dekat pesawahan yang sepi.
Aksi terakhir dilakukan hari Minggu 1 November 2020 kemarin saat tersangka melakukan begal payudara korbannya terakhir. Korban tersebut pulang ke rumahnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya.
Suaminya yang tidak terima, langsung mencari tersangka di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, tersangka masih mondar-mandir di sekitar lokasi dan suami korban langsung menangkap tersangka, lalu diserahkan kepada petugas kepolisian.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan pakaian korban dan motor matic yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Tindakan yang dilakukan tersangka adalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang area sensitif perempuan di bagian dada dan sudah lima kali aksinya dilakukan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda bertatto di lengan kanan dan kirinya ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, guna penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 290 31 e7 dan pasal 81 KUHP tentang pencabulan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Residivis kasus penipuan ini Arf, pemuda warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tak berkutik saat petugas menangkapnya. Pelaku terancam hukuman7 tahun penjara. (Baca juga: Residivis Pembegal Payudara Karyawati BUMN Kembali Masuk Bui )
Saat dilakukan rilis di Mapolres Tuban, tersangka mempraktikkan saat dirinya melakukan begal payudara seorang perempuan muda. Dia mengaku rata-rata korbannya adalah perempuan cantik. (Baca juga: Ada Balap Truk Liar di Pantai Tuban, Ini yang Dilakukan Polisi)
Sebelum melakukan aksinya,tersangka meminum minuman keras jenis es moni terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak malu ketika beraksi. Saat ada korban melintas di jalanan dekat pesawahan yang sepi, tersangka lalu memutar arah dan mengejarnya.
Setelah dekat, tersangka lalu meremas payudara korban sebelah kanan. Setelah itu tersangka kabur. “Setelah dekat saya langsung meremas begini Pak, saya langsung kabur,” kata Arf sambil mempraktikkan tangannya.
Dalam setiap aksinya, tersangka tidak pernah mengenakan helm. Pelat motor juga dipreteli agar tidak ketahuan saat beraksi. Parahnya lagi, residivis yang pernah di penjara gara-gara kasus penipuan ini sudah lima kali melakukan aksi yang serupa.
Setelah puas beraksi, tersangka lalu pulang dan melakukan masturbasi sambil membayangkan korbannya. Aksi tersangka dilakukan di seputaran Kecamatan Semanding dan Kecamatan Merak Urak, dekat pesawahan yang sepi.
Aksi terakhir dilakukan hari Minggu 1 November 2020 kemarin saat tersangka melakukan begal payudara korbannya terakhir. Korban tersebut pulang ke rumahnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya.
Suaminya yang tidak terima, langsung mencari tersangka di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, tersangka masih mondar-mandir di sekitar lokasi dan suami korban langsung menangkap tersangka, lalu diserahkan kepada petugas kepolisian.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan pakaian korban dan motor matic yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Tindakan yang dilakukan tersangka adalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang area sensitif perempuan di bagian dada dan sudah lima kali aksinya dilakukan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda bertatto di lengan kanan dan kirinya ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban, guna penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 290 31 e7 dan pasal 81 KUHP tentang pencabulan di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nth)