Sidang Kasus Penembakan di Tangerang, Korban: Suaranya Keras seperti Letusan Ban
Rabu, 04 November 2020 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Sahrul B Madnur yang merupakan ayah korban, mengatakan, setelah kejadian anaknya Sunjaya Permana harus dirawat selama kurang lebih 14 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dengan total biaya operasi yang dikeluarkan sebesar Rp20 juta, di luar biaya bantuan. "Namun saat ini anak saya sudah baik-baik saja dan sudah bisa bekerja secara total ditempat kerjanya," ucapnya. (Baca: Bawa Pistol, Saksi Sidang Putra Wakil Wali Kota Tangerang Disemprit Hakim)
Ketika saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang ke rumah untuk berdamai dan mengganti rugi, korban mengakui ada. “Ada yang mulia, saya mau saja, tapi saya takut untuk menerimanya, takut terjadi apa-apa,” jawab Sunjaya Purnama.
Ketika dikonfirmasi oleh majelis makim mengenai keterangan para saksi, terdakwa EF, CRA, dan CLA, membenarakan kejadian penembakan tersebut. Mereka meminta maaf kepada masyarakat, keluarga, dan korban atas perbuatannya, serta berjanji mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
Sebelum sidang ditunda setelah pemeriksaan saksi selesai ketua majelis hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.
Ketika saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono apakah setelah terjadinya penembakan tersebut ada pihak yang datang ke rumah untuk berdamai dan mengganti rugi, korban mengakui ada. “Ada yang mulia, saya mau saja, tapi saya takut untuk menerimanya, takut terjadi apa-apa,” jawab Sunjaya Purnama.
Ketika dikonfirmasi oleh majelis makim mengenai keterangan para saksi, terdakwa EF, CRA, dan CLA, membenarakan kejadian penembakan tersebut. Mereka meminta maaf kepada masyarakat, keluarga, dan korban atas perbuatannya, serta berjanji mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
Sebelum sidang ditunda setelah pemeriksaan saksi selesai ketua majelis hakim mengingatkan kembali kepada para terdakwa agar merealisasikan niat baiknya untuk berdamai dan mengganti kerugian yang dialami korban.
(thm)
Lihat Juga :