Sidang Kasus Penembakan di Tangerang, Korban: Suaranya Keras seperti Letusan Ban
Rabu, 04 November 2020 - 07:04 WIB
loading...
Sidang kasus penembakan misterius digelar secara terbuka di PN Kota Tangerang, Selasa, 3 November 2020. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus penembakan misterius dengan terdakwa EF, CHA, dan CLA, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa, 3 November 2020. Sidang pertama berjalan damai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU atas penembakan terhadap korban, Sunjaya Permana, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU Desti Novita menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Para saksi, yakni Sunjaya Permana, Sahrul B Madnur, dan Yudi, diperiksa secara bersamaa. (Baca juga: Geger! Pondok Pesantren di Bekasi Diberondong 8 Tembakan)
“Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi, saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih di sekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang,” ujar saksi korban, Sunjaya Permana, di hadapan hakim.
Dalam dakwaannya, JPU Desti Novita menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP, Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, karena terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Para saksi, yakni Sunjaya Permana, Sahrul B Madnur, dan Yudi, diperiksa secara bersamaa. (Baca juga: Geger! Pondok Pesantren di Bekasi Diberondong 8 Tembakan)
“Pada saat terkena tembakan, saya dan teman saya Yudi, saat itu sedang berboncengan naik motor di daerah Alam Sutera sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika terkena tembakan, saya mendengar suara keras seperti letusan ban dan langsung merasakan sakit dan sesak, tidak tahu siapa yang menembak, saya hanya melihat mobil putih di sekitar tempat kejadian ketika menengok kearah belakang,” ujar saksi korban, Sunjaya Permana, di hadapan hakim.
Lihat Juga :