Kerja 18 Jam Sehari Selama 8 Bulan, Safri Hanya Terima Rp6 Juta
Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah sampai di sana kami diberi uang sebesar Rp50 juta untuk biaya duka dan sebagainya, lalu diminta untuk menanda tangani surat pernyataan oleh mereka. Sedangkan untuk gaji Sapri selama bekerja beberapa bulan belakangan ini baru ditransfer sebesar Rp6,7 juta, selama 8 bulan bekerja setelah dipotong biaya ini dan itu," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Kukum keluarga dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi, Saddam dan Subrata, mengatakan keterangan dari pihak PT. Karunia Bahari Samudera yang memberikan kabar sebelumnya, sangat diragukan. Katanya Sepri meninggal karena sakit. Logikanya pihak perusaan tidak akan menerima orang itu bekerja jika pekerja itu dalam kondisi sakit atau ada penyakit.
Lalu kemudian dengan pola kerja 18 jam perhari ditambah dengan asupan makanan dan minuman yang diberikan, seperti yang diketahui sedang viral saat ini, mereka diberi minum air laut, hal ini yang diduga menyebabkan meninggalnya adik dari klien kami.
"Dan juga masalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti halnya gaji. Karena kita ketahui dari pihak keluarga, Sepri bekerja selama kurang lebih 10 bulan dan hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sekian, tidak mungkin bekerja 10 bulan hanya menerima Rp6 juta," jelasnya.
Dia menduga ada semacam eksploitasi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban uang asuransi sesuai nominal dan lainnya. "Kemudian apa bila dalam perjalan nanti ditemukan penyebab kematian Sepri ada unsur pidana, maka kita akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri," katanya.
Sementara itu, Kuasa Kukum keluarga dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi, Saddam dan Subrata, mengatakan keterangan dari pihak PT. Karunia Bahari Samudera yang memberikan kabar sebelumnya, sangat diragukan. Katanya Sepri meninggal karena sakit. Logikanya pihak perusaan tidak akan menerima orang itu bekerja jika pekerja itu dalam kondisi sakit atau ada penyakit.
Lalu kemudian dengan pola kerja 18 jam perhari ditambah dengan asupan makanan dan minuman yang diberikan, seperti yang diketahui sedang viral saat ini, mereka diberi minum air laut, hal ini yang diduga menyebabkan meninggalnya adik dari klien kami.
"Dan juga masalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti halnya gaji. Karena kita ketahui dari pihak keluarga, Sepri bekerja selama kurang lebih 10 bulan dan hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sekian, tidak mungkin bekerja 10 bulan hanya menerima Rp6 juta," jelasnya.
Dia menduga ada semacam eksploitasi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban uang asuransi sesuai nominal dan lainnya. "Kemudian apa bila dalam perjalan nanti ditemukan penyebab kematian Sepri ada unsur pidana, maka kita akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri," katanya.
(don)
Lihat Juga :