Kejari Semarang Ringkus WN Prancis Buronan Kasus Pidana Keimigrasian
Rabu, 08 November 2023 - 15:29 WIB
loading...
WN Prancis Jeremie Emanuel Ducrot dibawa ke Lapas Kelas I Semarang. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap Warga Negara Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Tersangka merupakan buronan perkara tindak pidana Keimigrasian.
Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023).
“Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) Semarang untuk dilakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono pada keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nmor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot.
Terpidana Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023).
“Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) Semarang untuk dilakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono pada keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nmor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot.
Lihat Juga :