Signal Alat GPS Dimatikan, Sopir Nekat Jual Truk Pengangkut Batu Bara

Selasa, 03 November 2020 - 19:50 WIB
loading...
Signal Alat GPS Dimatikan,...
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro kepada sejumlah memperlihat kedua tersangka penggelapan truk pengangkut batu bara. (Foto/Azhari/Okezone)
A A A
JAMBI - Dua sopir kepercayaan sebuah perusahaan batu bara di Jambi nekat melarikan truk yang dibawanya. Padahal, truk tersebut sudah terpasang alat Global Positioning System (GPS).

Tidak hanya digelapkan pelaku, uang hasil penjualan truk tersebut, mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro kepada sejumlah media mengatakan, kedua tersangka ini berinisial IA dan IF diamankan didua lokasi berbeda. (BACA JUGA: Sopir Truk BBM Terbakar Dilarikan ke Rumah Sakit)

"Kedua tersangka ini warga Padang, Sumatera Barat ditangkap di dua tempat berbeda yang merupakan tempat pelariannya, yakni di wilayah hukum Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Jambi," katanya, Selasa (3/11/2020).

Kejadian tersebut bermula, ketika pihak perusahaan batu bara curiga mobil truk yang dibawa kedua pelaku signal GPS-nya tidak berfungsi.

Meski sudah dihubungi melalui telepon, tapi kedua pelaku yang membawa mobil truk seolah raib ditelan bumi. Curiga kepada pelaku, akhirnya kedua karyawannya tersebut dilaporkan ke Polsek Kotabaru.

Benar saja, kurang dari sepekan pasca- laporan polisi, kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan. (BACA JUGA: Truk Sembako Tabrak Rumah dan Pohon, Alasan Sopir Hindari Orang)

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil penjualan truk tersebut untuk keperluan foya-foya. "Untuk foya-foya dan beli sabu-sabu bang," ujar IS.

"Saya buat keluarga bang. Saya kirim ke keluarga di kampung," timpal IF singkat.

Sedangkan menurut Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Rizki M Ramadhan, menegaskan, bahwa uang hasil kejahatannya digunakan keduanya untuk membeli narkoba.

"Duet hasil kejahatannya ini, mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu juga," tandasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit GPS dan satu unit mobil truk.

Atas kejahatannya kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru. Keduanya, terancam hukuman 4 tahun penjara.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)