Sengketa Lahan di Perumahan Pakuwon Indah, Pakuwon Jati Angkat Bicara
Selasa, 03 November 2020 - 17:47 WIB
loading...
Kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto.Foto/lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pengembang properti PT Pakuwon Jati Tbk akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan sengketa seluas 1,7 hektare di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Diketahui, lahan di perumahan mewah tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya. Yakni Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari Satoewi. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Memang dulu lahan tersebut milik keluarga dari Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). Tapi, kemudian oleh orang tua Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," kata kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Ditawari Pekerjaan dari Medsos, 3 Gadis Ini Malah Dirudapaksa Bergilir )
Selanjutnya, lanjut George, PT Pakuwon Jati Tbk dengan Pemkot Surabaya melakukan tukar guling lahan di wilayah Benowo Surabaya. Lahan itu oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi. “PT Artisan Surya Kreasi ini merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk,” ungkap George.
Menurut George, sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
Diketahui, lahan di perumahan mewah tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya. Yakni Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari Satoewi. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Memang dulu lahan tersebut milik keluarga dari Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). Tapi, kemudian oleh orang tua Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," kata kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Ditawari Pekerjaan dari Medsos, 3 Gadis Ini Malah Dirudapaksa Bergilir )
Selanjutnya, lanjut George, PT Pakuwon Jati Tbk dengan Pemkot Surabaya melakukan tukar guling lahan di wilayah Benowo Surabaya. Lahan itu oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi. “PT Artisan Surya Kreasi ini merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk,” ungkap George.
Menurut George, sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
Lihat Juga :