Sengketa Lahan di Perumahan Pakuwon Indah, Pakuwon Jati Angkat Bicara

Selasa, 03 November 2020 - 17:47 WIB
loading...
Sengketa Lahan di Perumahan...
Kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto.Foto/lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pengembang properti PT Pakuwon Jati Tbk akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan sengketa seluas 1,7 hektare di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Diketahui, lahan di perumahan mewah tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya. Yakni Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari Satoewi. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Memang dulu lahan tersebut milik keluarga dari Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). Tapi, kemudian oleh orang tua Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," kata kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Ditawari Pekerjaan dari Medsos, 3 Gadis Ini Malah Dirudapaksa Bergilir )

Selanjutnya, lanjut George, PT Pakuwon Jati Tbk dengan Pemkot Surabaya melakukan tukar guling lahan di wilayah Benowo Surabaya. Lahan itu oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi. “PT Artisan Surya Kreasi ini merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk,” ungkap George.

Menurut George, sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.

“Dalam perkara ini, kami (PT Artisan Surya Kreasi) masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas nama perusahaan kami,” imbuh George. (Baca juga: Rumah Pasutri Penderita Stroke Terbakar, Sumber Api dari Kamar )

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

“Kami meyakini asal-usul kepemilikan lahan yang disengketakan itu semuanya tercatat dalam warkah. Sidang di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," harap George
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)