Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Selasa, 03 November 2020 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pasien seputar Pandeglang, Lebak dan Serang. Tidak ada calo atau tersangka lain hanya tersangka ini aja mungkin dari mulut ke mulut saja mereka tahu," katanya. (BACA JUGA: Terbongkar, Praktek Aborsi Bidan dan Perawat di Pandeglang Bertarif Rp2,5 Juta)
Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.
"Pelaku terancama penjara diatas 10 tahun dan denda 1 miliar, tersngka pasien terancam hukuman 4 tahun keatas,"katanya.
Sebelumnya sebayak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam.
Ketiganya yakni seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) dan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.
Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.
"Pelaku terancama penjara diatas 10 tahun dan denda 1 miliar, tersngka pasien terancam hukuman 4 tahun keatas,"katanya.
Sebelumnya sebayak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam.
Ketiganya yakni seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) dan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.
(vit)
Lihat Juga :