Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan

Selasa, 03 November 2020 - 14:37 WIB
loading...
Aborsi Ilegal di Klinik...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten membongkar kasus praktik aborsi di sebuah Klinik Sejahtera yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.Foto/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Klinik yang sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam ini, diduga telah menggugurkan lebih dari 100 janin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktek ini baru terbongkar, karena para pelaku dalam prakteknya cukup rapih.

"Hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana (klinik) dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi, Sudah Berlangsung 14 Tahun)

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk hasil aborsi yang usia janinnya dibawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah maka akan dibuang ke westafle, sedangkan janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.

"Kami sudah cek septic tank-nya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuannya benar," ujar Nunung.

Selain itu, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara pasien aborsi dan bidan yang melakujan aborsi. Namun, untuk lebih memperjelas kasus tersebut, Polisi masih akan tetap melakukan pendalaman.

"Pasien seputar Pandeglang, Lebak dan Serang. Tidak ada calo atau tersangka lain hanya tersangka ini aja mungkin dari mulut ke mulut saja mereka tahu," katanya. (BACA JUGA: Terbongkar, Praktek Aborsi Bidan dan Perawat di Pandeglang Bertarif Rp2,5 Juta)

Akibat perbuatannya telah melakukan tindakan aborsi tersebut, tersangka diduga telah melanggar pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancama penjara diatas 10 tahun dan denda 1 miliar, tersngka pasien terancam hukuman 4 tahun keatas,"katanya.

Sebelumnya sebayak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik ini sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam.

Ketiganya yakni seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) dan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya. Kini mereka sudah ditahan di Mapolda Banten.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
BCF Jadi Ajang Unjuk...
BCF Jadi Ajang Unjuk Karya, Menekraf: Ini Bukti Kekuatan Kreativitas Anak Muda Banten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Mahasiswa Prodi Sains...
Mahasiswa Prodi Sains Komunikasi MNC University Dinobatkan sebagai Putra/i Budaya Banten 2026
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved