Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika
Selasa, 03 November 2020 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar, sehingga akibatnya setelah mengkonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.
Hingga saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Kota masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika itu. "Pihaknya tentu perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata dia. (Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Pria di Jalan Dago, Polisi Periksa 11 Saksi)
Doni juga mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan pasal sesuai UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.
Doni juga megimbau agar masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengonsumsi narkotika karena itu perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan. (Baca juga: Fokus COVID-19, Kasus Stunting di Majalengka Alami Peningkatan)
"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pemberantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
Hingga saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Kota masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika itu. "Pihaknya tentu perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata dia. (Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Pria di Jalan Dago, Polisi Periksa 11 Saksi)
Doni juga mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan pasal sesuai UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.
Doni juga megimbau agar masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengonsumsi narkotika karena itu perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan. (Baca juga: Fokus COVID-19, Kasus Stunting di Majalengka Alami Peningkatan)
"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pemberantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
(boy)
Lihat Juga :