Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika

Selasa, 03 November 2020 - 14:11 WIB
loading...
Sebulan, Polresta Tasikmalaya...
Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika. Foto/SINDOnews/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Selama bulan Oktober 2020, Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap sembilan tersangka dalam sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram.

Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari sembilan tersangka itu, delapan diantaranya adalah pengedar dan satu orang pengguna. Tiga diantara sembilan tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama.

"Enam tersangka adalah kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Doni menambahkan, barang-barang tersebut rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta, dan oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.

Dalam aksinya para pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dan pelajar dalam menjual barang haram tersebut.

"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar, sehingga akibatnya setelah mengkonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.

Hingga saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Kota masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika itu. "Pihaknya tentu perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata dia. (Baca juga: Ungkap Misteri Kematian Pria di Jalan Dago, Polisi Periksa 11 Saksi)

Doni juga mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sesuai perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dikenakan pasal sesuai UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.

Doni juga megimbau agar masyarakat untuk tidak mencoba untuk mengonsumsi narkotika karena itu perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan. (Baca juga: Fokus COVID-19, Kasus Stunting di Majalengka Alami Peningkatan)

"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pemberantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved