Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika
Selasa, 03 November 2020 - 14:11 WIB
loading...
Sebulan, Polresta Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Narkotika. Foto/SINDOnews/Asep J
A
A
A
TASIKMALAYA - Selama bulan Oktober 2020, Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap sembilan tersangka dalam sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram.
Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari sembilan tersangka itu, delapan diantaranya adalah pengedar dan satu orang pengguna. Tiga diantara sembilan tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama.
"Enam tersangka adalah kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Doni menambahkan, barang-barang tersebut rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta, dan oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Dalam aksinya para pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dan pelajar dalam menjual barang haram tersebut.
Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram.
Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari sembilan tersangka itu, delapan diantaranya adalah pengedar dan satu orang pengguna. Tiga diantara sembilan tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama.
"Enam tersangka adalah kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Doni menambahkan, barang-barang tersebut rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta, dan oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Dalam aksinya para pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dan pelajar dalam menjual barang haram tersebut.
Lihat Juga :