Istri Gorok Leher Suami di Pasuruan, Pelaku Sudah 8 Tahun Konsumsi Pil Kucing
loading...
A
A
A
PASURUAN - Kuat dugaan salah satu penyebab istri SA menggorok leher suaminya Eko Setiya Budi hingga nyaris putus, karena pelaku selama ini mengkonsumsi pil kucing.
Pelaku dan korban adalah warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur.
Hingga saat ini tersangka SA adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan sadis tersebut.
(Baca juga : Waspada dengan Virus Kejahilan )
SA diketahui sejak 8 tahun lalu kecanduan pil kucing sehingga saat sakit hatinya sudah memuncak, emosinya meluap tak bisa dikendalikan. (BACA JUGA: Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Pasuruan, Ternyata Dibunuh Istri Sendiri)
Aksi pembunuhan ini tergolong kejahatan sangat sadis dan sungguh diluar nalar pikiran manusia, apalagi dilakukan seorang diri oleh pelaku.
Aksi nekad SA ini adalah puncak sakit hatinya kepada korban karena sering dipukul, dianiaya oleh korban. Korban juga kerap mengambil mengambil uang pelaku.
Selain itu, dilarangnya pelaku menengok anaknya dari suami terdahulu membuat emosi pelaku semakin menjadi.
Meski begitu ada pengaruh lain yang membuat pelaku nekad membunuh korban. Dari keterangan polisi, tersangka sejak 8 tahun kecanduan pil koplo jenis kucing atau yang membuat pelaku nekad berbuat sekeji tersebut.
“Untuk itu pihak kepolisian akan mendatangkan psikater dan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi pelaku sampai di meja persidangan,” kata AKBP Arman selaku Kapolres Pasuruan Kota, Selasa (3/11/2020)
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 pisau dapur, baju korban berlumuran darah.Sementara pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang rencana pembunuhan dengan ancaman 15 kurungan penjara. (BACA JUGA: Pria Bertato di Pasuruan, Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok)
Diketahui korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya kediamannya di Desa Nguling pada Kamis (29/10/2020) dengan luka di leher dan istrinya SA menangis histeria hingga dugaan awal bunuh diri membuat polisi sempat terkecoh.
Namun, setelah dilakukan olah TKP dan keterangan saksi, ternyata dibunuh oleh istrinya siri dan diamankan ke Mapolresta di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan.
Pelaku dan korban adalah warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan , Jawa Timur.
Hingga saat ini tersangka SA adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan sadis tersebut.
(Baca juga : Waspada dengan Virus Kejahilan )
SA diketahui sejak 8 tahun lalu kecanduan pil kucing sehingga saat sakit hatinya sudah memuncak, emosinya meluap tak bisa dikendalikan. (BACA JUGA: Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Pasuruan, Ternyata Dibunuh Istri Sendiri)
Aksi pembunuhan ini tergolong kejahatan sangat sadis dan sungguh diluar nalar pikiran manusia, apalagi dilakukan seorang diri oleh pelaku.
Aksi nekad SA ini adalah puncak sakit hatinya kepada korban karena sering dipukul, dianiaya oleh korban. Korban juga kerap mengambil mengambil uang pelaku.
Selain itu, dilarangnya pelaku menengok anaknya dari suami terdahulu membuat emosi pelaku semakin menjadi.
Meski begitu ada pengaruh lain yang membuat pelaku nekad membunuh korban. Dari keterangan polisi, tersangka sejak 8 tahun kecanduan pil koplo jenis kucing atau yang membuat pelaku nekad berbuat sekeji tersebut.
“Untuk itu pihak kepolisian akan mendatangkan psikater dan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi pelaku sampai di meja persidangan,” kata AKBP Arman selaku Kapolres Pasuruan Kota, Selasa (3/11/2020)
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 pisau dapur, baju korban berlumuran darah.Sementara pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang rencana pembunuhan dengan ancaman 15 kurungan penjara. (BACA JUGA: Pria Bertato di Pasuruan, Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok)
Diketahui korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya kediamannya di Desa Nguling pada Kamis (29/10/2020) dengan luka di leher dan istrinya SA menangis histeria hingga dugaan awal bunuh diri membuat polisi sempat terkecoh.
Namun, setelah dilakukan olah TKP dan keterangan saksi, ternyata dibunuh oleh istrinya siri dan diamankan ke Mapolresta di Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan.
(vit)