Hasil Survei, 94% Masyarakat Patuh Beribadah di Rumah Selama Ramadhan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
“Mendorong sanksi berupa kerja sosial, denda dan kerja sosial, dan denda saja. Variasi jawaban lain, yakni teguran, tidak perlu ada sanksi, imbauan, dan penjara,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Nilai Kasus Corona Indonesia Masih Moderat di Kawasan Asean
Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan sanksi secara normatif di daerah yang menerapkan PSBB di atur dalam peraturan kepala daerah. Dalam survei itu, menurutnya, pemerintah patut memperhatikan masyarakatnya yang masih beribadah jamaah di tempat ibadah.
“Agama bukan soal individu, tapi komunitas. Walau tahu surat edaran, tapi mereka akan dipengaruhi lingkungan sekitar dalam meresponnya. Ini pentingnya ustaz dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak beribadah di rumah,” terangnya.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian lainnya, Prasetyo Adi mengatakan tujuan survei ini untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan ini.
“Sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Nilai Kasus Corona Indonesia Masih Moderat di Kawasan Asean
Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan sanksi secara normatif di daerah yang menerapkan PSBB di atur dalam peraturan kepala daerah. Dalam survei itu, menurutnya, pemerintah patut memperhatikan masyarakatnya yang masih beribadah jamaah di tempat ibadah.
“Agama bukan soal individu, tapi komunitas. Walau tahu surat edaran, tapi mereka akan dipengaruhi lingkungan sekitar dalam meresponnya. Ini pentingnya ustaz dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak beribadah di rumah,” terangnya.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian lainnya, Prasetyo Adi mengatakan tujuan survei ini untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan ini.
“Sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :