Hasil Survei, 94% Masyarakat Patuh Beribadah di Rumah Selama Ramadhan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:58 WIB
loading...
Hasil Survei, 94% Masyarakat...
Umat Islam saat menjalankan ibadah mengaji bersama atau tadarusan di dalam rumah pada hari ketiga puasa Ramadhan 1441 H, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/4/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Masyarakat rupanya sangat patuh dengan anjuran pemerintah soal ibadah di rumah selama Ramadhan dalam kondisi pandemi COVID-19. Kepatuhan tersebut tercermin dari survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Survei dilakukan di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak memilih beribadah di rumah. Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Febriana Ika mengungkapkan survei daring ini melibatkan 669 responden. Rinciannya, 361 perempuan dan 308 laki-laki dengan rentang usia 17 hingga di atas 45 tahun. Responden di wilayah PSBB 436 dan non-PSBB 233 orang.

Survei ini bersandar pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya, mengimbau umat Islam beribadah di rumah masing-masing.

“Kenapa kami ke surat edaran karena itu sumber formal yang mengatur kegiatan ibadah,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Febriana menerangkan 586 orang atau 87,6% menyatakan mengetahui adanya surat edaran itu. Sedangkan, 83 orang atau 12,4% tidak mengetahui.

“Yang melaksanakan ibadah di rumah 632 orang (94,5%) dan ibadah di masjid 37 orang (5,5%),” terang Febriana.

Dia mengatakan sebagian besar responden mengetahui risiko melaksanakan ibadah berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19 . Jumlahnya mencapai 663 responden dan hanya 6 orang tidak mengetahui.

“Mendorong sanksi berupa kerja sosial, denda dan kerja sosial, dan denda saja. Variasi jawaban lain, yakni teguran, tidak perlu ada sanksi, imbauan, dan penjara,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Nilai Kasus Corona Indonesia Masih Moderat di Kawasan Asean

Kepala Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan sanksi secara normatif di daerah yang menerapkan PSBB di atur dalam peraturan kepala daerah. Dalam survei itu, menurutnya, pemerintah patut memperhatikan masyarakatnya yang masih beribadah jamaah di tempat ibadah.

“Agama bukan soal individu, tapi komunitas. Walau tahu surat edaran, tapi mereka akan dipengaruhi lingkungan sekitar dalam meresponnya. Ini pentingnya ustaz dan tokoh-tokoh agama untuk mengajak beribadah di rumah,” terangnya.

Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian lainnya, Prasetyo Adi mengatakan tujuan survei ini untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan ini.
“Sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19,” pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Komnas HAM Sebut 10...
Komnas HAM Sebut 10 Orang Tewas Imbas Demo Ricuh Agustus 2025
Komnas HAM Usut Rantis...
Komnas HAM Usut Rantis Brimob Melindas Driver Ojol hingga Tewas
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
Komnas HAM Temukan Unsur...
Komnas HAM Temukan Unsur Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita di Kalsel
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved