Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan
Selasa, 03 November 2020 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia memberikan pendampingan hukum untuk tersangka MS, HS, JAD, dan AN. Sementara untuk pelaku penganiayaan yang berstatus anak-anak, berinisial BSA (16), tidak didampinginya karena pendampingan langdung diberikan oleh Bapas Kelas II A Bukittinggi.
Penyidik Polres Bukittingi, telah menetapkan lima anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bukittinggi , untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penyidik Polres Bukittingi, telah menetapkan lima anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari dan Serda Muhammad Yusuf.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bukittinggi , untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :