Perangkat Desa di Minut yang Jadi Predator Seks Anak-anak, Jadikan Korbannya Pelaku dan Suguhi Film Porno
Senin, 02 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Nampaknya proses hukum bagi kedua anak tersebut, bakal berujung ke pengadilan. Padahal kedua anak yang berusia 13 dan 14 tahun ini, sangat jelas adalah korban dari predator seksual anak, hanya karena orang tuanya belum sempat melapor maka keduanya telah berstatus sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Wajah penegakan hukum perlindungan anak kita masih sangat memprihatinkan. Anak korban yang melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar harus melakukan itu kepada teman-temannya, bahkan dalam melakukan aksinya sang predator seks menyuguhi anak-anak korban dengan film porno," jelas Jull.
Lebih lanjut dia mengatakan, anak-anak korban dan orangtua korban membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Penyamaan persepsi demi kepentingan terbaik bagi anak harus dilakukan oleh semua stakeholder, baik dari pemerintah maupun masyarakat dan yang paling penting adalah dalam proses penegakan hukum.
Semoga jajaran Polres Minut, Kejaksaan Minut dan Pengadilan Negeri Minut mengedepankan azas perlindungan anak, yakni Berbuat yang terbaik untuk kepentingan anak. Semog Covid-19 tidak menjadi alasan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang kini masih dalam pelariannya. Semua tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19," pungkas Jull.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut. Sejak dilapor, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
"Wajah penegakan hukum perlindungan anak kita masih sangat memprihatinkan. Anak korban yang melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar harus melakukan itu kepada teman-temannya, bahkan dalam melakukan aksinya sang predator seks menyuguhi anak-anak korban dengan film porno," jelas Jull.
Lebih lanjut dia mengatakan, anak-anak korban dan orangtua korban membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Penyamaan persepsi demi kepentingan terbaik bagi anak harus dilakukan oleh semua stakeholder, baik dari pemerintah maupun masyarakat dan yang paling penting adalah dalam proses penegakan hukum.
Semoga jajaran Polres Minut, Kejaksaan Minut dan Pengadilan Negeri Minut mengedepankan azas perlindungan anak, yakni Berbuat yang terbaik untuk kepentingan anak. Semog Covid-19 tidak menjadi alasan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang kini masih dalam pelariannya. Semua tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19," pungkas Jull.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut. Sejak dilapor, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
(zil)
Lihat Juga :