Ditinggal Orangtua Bekerja, Murid SD di PALI Dicabuli Tetangga
Senin, 02 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI, setelah menerima laporan dari Orangtua korban pencabulan, langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap palaku, yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh keluarga korban, antisipasi supaya pelaku tidak melarikan diri. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saya langsung saja hilaf, saat saya mengintip korban dari jendela dan saya langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur. Tapi korban langsung menjerit dan menangis, saya pun langsung keluar dari rumah korban dan pulang,” tutur Junaidi di hadapan penyidik. (Baca Juga: pria-durjana-di-kediri-7-tahun-cabuli-anak-kandung-dari-sd-sampai-sma)
Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. Saat ini, pelaku dijerat pasal 81 junto 76d UU RI no 23 tahun 2002 ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun penjara.
“Saya langsung saja hilaf, saat saya mengintip korban dari jendela dan saya langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur. Tapi korban langsung menjerit dan menangis, saya pun langsung keluar dari rumah korban dan pulang,” tutur Junaidi di hadapan penyidik. (Baca Juga: pria-durjana-di-kediri-7-tahun-cabuli-anak-kandung-dari-sd-sampai-sma)
Kapolres Pali, AKBP Rizal Agus Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban. Saat ini, pelaku dijerat pasal 81 junto 76d UU RI no 23 tahun 2002 ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :