Napi Asusila Selundupkan Sabu ke Lapas Pangkalan Bun Pakai Botol Sampo
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dihubungi via telpon oleh personel Lapas Pangkalan Bun, yang mengatakan bahwa ada satu orang napi yang kedapatan menyimpan satu paket sabu dalam sebuah botol sampo. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke kantor Lapas guna mengamankan pelaku," kata Nasir.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol sampo, satu buah telepon seluler (Ponsel) dan satu buah plastik warna ungu.
"Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku," tegasnya. (Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Simo )
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol sampo, satu buah telepon seluler (Ponsel) dan satu buah plastik warna ungu.
"Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku," tegasnya. (Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Simo )
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :