Ini Penjelasan Anies Soal Bantuan Sosial DKI Jakarta
Jum'at, 08 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Sri mendapat informasi Pemprov DKI tidak mampu memenuhi bansos untuk warganya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya, mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang covering terhadap 1,1 juta warga. Jadi tadinya 1,1 juta adalah warga DKI dan sisanya 3,6 juta warga oleh pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat," jelas Sri. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)
Diketahui, berikut kronologis Pemprov DKI menyalurkan bansos kepada warga Jakarta:
- 30 Maret 2020. Rapat terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh pemerintah provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan. Sehingga, total kebutuhan bansos yang disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang.
- 2 April 2020. Rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI yang membahas satuan penerima bansos menyepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi pembahasan dengan menggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga.
"Ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya, mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang covering terhadap 1,1 juta warga. Jadi tadinya 1,1 juta adalah warga DKI dan sisanya 3,6 juta warga oleh pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat," jelas Sri. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)
Diketahui, berikut kronologis Pemprov DKI menyalurkan bansos kepada warga Jakarta:
- 30 Maret 2020. Rapat terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh pemerintah provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan. Sehingga, total kebutuhan bansos yang disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang.
- 2 April 2020. Rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI yang membahas satuan penerima bansos menyepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi pembahasan dengan menggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga.
Lihat Juga :