GAPPRI Berharap Gubernur Jatim Tak Wajibkan Rapid Test Padat Karya

Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:09 WIB
loading...
GAPPRI Berharap Gubernur...
GAPPRI berharap Gubernur Jatim tidak mewajibkan rapid test bagi perusahaan padat karya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengapresiasi upaya-upaya pemerintah provinsi Jawa Timur dan kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas penanganan dan pencegahan COVID-19 di Jawa Timur.

Kendati demikian, terkait upaya pencegahan COVID-19 di Jawa Timur, GAPPRI menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro per tanggal 5 Mei 2020, surat bernomor 440/183d/412.202/2020 yang mewajibkan perusahaan melakukan Rapid Test untuk seluruh karyawan dengan biaya masing-masing perusahaan.

“GAPPRI menyatakan keberatan atas instruksi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut. Kami juga meminta Ibu Gubernur dapat memberi arahan dan meluruskan Pemerintah kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mewajibkan pengusaha melakukan Rapid Test untuk pekerjanya,” kata Henry Najoan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak mensyaratkan melakukan Rapid Test.

Hal itu sejalan dengan kajian GAPPRI, bahwa biaya rapid test untuk karyawan tentunya sangat membebani perusahaan terutama di masa wabah COVID-19. Sebab, industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah dihadapkan dengan kondisi sangat berat, dimana Covid-19 berdampak negatif terhadap bisnis, mulai dari sisi pasokan bahan baku, produksi, distribusi hingga penurunan penjualan.

“Kewajiban rapid test COVID-19 hanya semakin membebani perusahaan,” kata dia.

Menurut Henry Najoan, IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja.

“Karena itu, kewajiban rapid test CoVID-19 sekali lagi dapat mengganggu kemampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayar THR,” kata Henry.

Sebelumnya, IHT sudah dibebani kenaikan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Berdasarkan kajian GAPPRI atas PMK 152/2020, kenaikan cukai 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% berpotensi mengalami penurunan penjualan sampai akhir tahun sebesar 15%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3761 seconds (0.1#10.140)