Jual 2 Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 4 Remaja Samarinda Dibekuk Polisi

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:47 WIB
loading...
Jual 2 Gadis Belia untuk...
Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap empat pelaku dugaan perdagangan orang melalui aplikasi online. Foto/SINDOnews/Tsabita
A A A
SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda , berhasil menangkap empat pelaku dugaan perdagangan orang melalui aplikasi online. Keempatnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah penyelidikan adanya perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi.

(Baca juga: Ketua RT di Batam Tewas Berseimbah Darah Usai Ditikam Tetangganya )

Kasat Reskrim Polresta Samarinda , Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu keluarga korban melaporkan putri mereka tak kunjung pulang.

Berdasarkan laporan itu, penyidik mulai mengembangkan kasus dan menemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Kita menemukan salah satu korban di Kota Balikpapan, sedang bersama tiga orang pelaku laki-laki sedang jalan-jalan sambil menunggu konsumen ," kata Teguh, Jumat (30/10/2020).

Saat diamankan, tambahnya, korban sudah sempat melayani konsumen . Di Kota Balikpapan, polisi juga menemukan korban lainnya. Keduanya berusia 15 dan 16 tahun. "Setelah kami kembangkan, ternyata ada pelaku lainnya di Samarinda berjenis kelamin perempuan," papar Teguh.

(Baca juga: Dikejar Polisi Hutan, Pencuri Kayu Jati Lari Terbirit-birit )

Para pelaku menjajakan korbannya melalui aplikasi online. Jika ada kesepakatan harga, para pelaku akan mengantarkan korbannya ke penginapan yang disepakati. "Harganya mulai dari Rp400 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp800 ribu," sebut Teguh.

Soal pembagian uang, pelaku mendapatkan jatah rata-rata Rp100 ribu. Itupun tergantung negosiasi dengan konsumen. "Kalau harga di bawah Rp500 ribu, pelaku dapat Rp50 ribu. Kalau di atas Rp500 ribu, pelaku bisa dapat Rp100 ribu," tambahnya.

Dari keterangan para pelaku kepada penyidik, bisnis prositusi online ini sudah dijalankan sebulan terakhir. Para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan.

(Baca juga: Puluhan Formasi CPNS Pemprov Jateng 2019 Lowong, Ada Apa? )

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, nota pembayaran hotel, uang tunai, ponsel, slip transfer, dan kartu ATM. Polisi menjerat pelaku dengan UU No. 23/2002 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved