Gelar Rapid Tes Acak, TNI/Polri hingga Satpol PP Disiagakan di Wilayah Perbatasan

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:05 WIB
loading...
Gelar Rapid Tes Acak, TNI/Polri hingga Satpol PP Disiagakan di Wilayah Perbatasan
Pelaksanaan rapid tes acak di kawasan Seger Alam, Puncak, Kabupaten Cianjur. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan rapid tes secara acak kepada para pelaku perjalanan untuk menekan potensi penularan COVID-19 selama libur panjang kali ini.

Dalam pelaksanaannya, rapid tes acak difokuskan di sejumlah titik di wilayah perbatasan dengan melibatkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar dan kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi Jabar dan Kabupaten/kota, hingga jajaran TNI/Polri.

"TNI/Polri, Satpol PP, dan jajaran Dinas Kesehatan turut terlibat dalam pemeriksaan di titik-titik perbatasan," ujar Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulim dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2020).

Uu pun mengaku, telah meninjau langsung pelaksanaan rapid tes acak yang digelar di wilayah perbatasan, salah satunya di perbatasan Bogor-Cianjur, tepatnya di kawasan Seger Alam Puncak, Kabupaten Cianjur.

Di kawasan itu, kata Uu, setiap pengendara diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga swab tes jika hasil rapid tes menunjukkan reaktif.

"Pelaku perjalanan yang menuju Cianjur akan diperiksa, dimulai cek suhu tubuh. Jika bersuhu tinggi, maka akan dilakukan rapid test. Lalu, mereka yang reaktif bakal menjalani swab tes," jelas Uu.

Menurut Uu, rapid tes acak digelar di kawasan tersebut mengingat Kabupaten Cianjur berdekatan dengan wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, serta DKI Jakarta yang merupakan episentrum COVID-19. Selain itu, banyak wisatawan yang berkunjung karena Cianjur memiliki sejumlah destinasi wisata yang menarik.

"Kami lakukan pemeriksaan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur panjang ini," tegas Uu.

Lebih lanjut Uu mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Dalam SE tersebut, kepala daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)