Youtuber Ferdian Paleka Dipastikan Lebaran di Sel Tahanan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:34 WIB
loading...
Ferdian Paleka dan dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil, dipastikan berlebaran di sel tahanan Polrestabes Bandung. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Ferdian Paleka dan dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil, dipastikan berlebaran di sel tahanan Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Youtuber yang membuat prank membagikan bingkisan berisi sampah dan batu itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penyidik Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menjerat Ferdian dkk dengan pasal berlapis. Selain Pasal 45 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE), para tersangka juga dijerat dengan dua pasal lain. Dua pasal tambahan untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Penyidik Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menjerat Ferdian dkk dengan pasal berlapis. Selain Pasal 45 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (ITE), para tersangka juga dijerat dengan dua pasal lain. Dua pasal tambahan untuk menjerat para pelaku prank bingkisan berisi sampah dan batu itu adalah Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 45 ayat 3 huruf e UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sedangkan Pasal 36 UU ITE berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 51 ayat 2 UU ITE berbunyi: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Lihat Juga :