Survei FOI: 27 Persen Anak Balita ke Sekolah dengan Perut Kosong
Rabu, 28 Oktober 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Peluang generasi yang hilang dalam situasi pandemi COVID-19 semakin terbuka,seperti yang terjadi pada rentang 1997 dan 1998 saat terjadinya krisis ekonomi. Tentunya masalah ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak tak terkecuali peran media.
Sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peran media dalam perlindungan anak dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan, dalam hal tumbuh kembang anak, media juga berperan penting mengedukasi orang tua dan mengangkat isu pemenuhan hak anak atas pangan.
“Mari kita bersinergi memerangi kelaparan balita, demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak Indonesia yang kita cintai. Mereka masa depan kita, mereka generasi penerus bangsa,” kata Lenny.
Sesuai dengan Pasal 72 ayat (5) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peran media dalam perlindungan anak dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan, dalam hal tumbuh kembang anak, media juga berperan penting mengedukasi orang tua dan mengangkat isu pemenuhan hak anak atas pangan.
“Mari kita bersinergi memerangi kelaparan balita, demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak Indonesia yang kita cintai. Mereka masa depan kita, mereka generasi penerus bangsa,” kata Lenny.
(nth)
Lihat Juga :