Nekat Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Patroli Polsek Kemuning
Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam aksinya, pelaku curanmor menggunakan kunci T. Mereka mengintai sepeda motor korban bernnomor polisi BG 6025 ACY. Motor korban saat itu terparkir di area parkir sebuah ruko dengan tidak menggunakan kunci ganda," terang Kapolsek Kemuning, Palembang , AKP Alfredo.
Saat pelaku curanmor beraksi, kata Alfredo, korban mengetahuinya dan langsung berteriak minta tolong. Petugas yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ini anggota kami di lapangan masih mengejar rekan pelaku curanmor yang berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka Supriadi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemuning, Palembang . Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," terangnya.
(Baca juga: Ganjar: Patriotisme Wartawan Penting untuk Hadapi Situasi Saat Ini )
Kepada petugas Supriadi mengaku, sudah dua kali ini melakukan aksi curanmor di kawasan tersebut. Dia menyebut, beraksi bersama temannya berinisial HN yang kini kabur. Motor hasil curian sebelumnya dijual, dan masing-masing dapat bagian Rp1 juta untuk foya-foya.
Saat pelaku curanmor beraksi, kata Alfredo, korban mengetahuinya dan langsung berteriak minta tolong. Petugas yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat ini anggota kami di lapangan masih mengejar rekan pelaku curanmor yang berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka Supriadi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemuning, Palembang . Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," terangnya.
(Baca juga: Ganjar: Patriotisme Wartawan Penting untuk Hadapi Situasi Saat Ini )
Kepada petugas Supriadi mengaku, sudah dua kali ini melakukan aksi curanmor di kawasan tersebut. Dia menyebut, beraksi bersama temannya berinisial HN yang kini kabur. Motor hasil curian sebelumnya dijual, dan masing-masing dapat bagian Rp1 juta untuk foya-foya.
(eyt)
Lihat Juga :