Nekat Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Patroli Polsek Kemuning

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:16 WIB
loading...
Nekat Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Patroli Polsek Kemuning
Petugas Polsek Kemuning, Palembang, berhasil menangkap pelaku curanmor. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) berhasil diringkus petugas polisi dari Polsek Kemuning, Palembang , saat sedang melancarkan aksi pencurian.

(Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )

Petugas patroli Polsek Kemuning, Palembang , yang melintas mendengar teriakan korban minta tolong, dan langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku curanmor .

Pelaku curanmor tak berkutik menghadapi hadangan petugas, dan langsung diringkus bersama barang bukti kunci T serta sepeda motor hasil curian. Pelaku curanmor tersebut, tertangkap basah saat beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang .

Polisi langsung menggelendang pelaku curanmor yang diketahui bernama Supriadi alias Adi ke Mapolsek Kemuning, Palembang , guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku curanmor ini tidak sendirian dalam melancarkan aksinya, tetapi dibantu satu temannya lagi yang berhasil kabur saat penangkapan.



(Baca juga: Sekolah di Palembang Ditutup Sampai Akhir 2020 )

"Dalam aksinya, pelaku curanmor menggunakan kunci T. Mereka mengintai sepeda motor korban bernnomor polisi BG 6025 ACY. Motor korban saat itu terparkir di area parkir sebuah ruko dengan tidak menggunakan kunci ganda," terang Kapolsek Kemuning, Palembang , AKP Alfredo.

Saat pelaku curanmor beraksi, kata Alfredo, korban mengetahuinya dan langsung berteriak minta tolong. Petugas yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat ini anggota kami di lapangan masih mengejar rekan pelaku curanmor yang berhasil melarikan diri. Sedangkan tersangka Supriadi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemuning, Palembang . Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," terangnya.

(Baca juga: Ganjar: Patriotisme Wartawan Penting untuk Hadapi Situasi Saat Ini )

Kepada petugas Supriadi mengaku, sudah dua kali ini melakukan aksi curanmor di kawasan tersebut. Dia menyebut, beraksi bersama temannya berinisial HN yang kini kabur. Motor hasil curian sebelumnya dijual, dan masing-masing dapat bagian Rp1 juta untuk foya-foya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)