Hanya Pakai Foto, Dua Anggota Polres OKU di Pecat

Rabu, 28 Oktober 2020 - 01:07 WIB
loading...
Hanya Pakai Foto, Dua Anggota Polres OKU di Pecat
Hanya Pakai Foto, Dua Anggota Polres OKU di Pecat. Foto/SINDOnews/Wido
A A A
BATURAJA - Dua personel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) , dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, dan disaksikan para anggota di halaman apel Mapolres OKU, Selasa (27/10/2020). Namun, tak dihadiri dua anggota yang diberhentikan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 Personel Polres OKU, terlihat hanya diwakili foto dua anggota yang dipecat.

Kapolres OKU AKPB Arif Hidayat Ritongan mengungkapkan hal itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.

Dalam kesempatan itu, kapolres menyampaikan bahwa dirinya selaku pimpin Polres OKU dengan rasa berat hati melaksanakan upacara itu. "Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya," jelasnya.

Dijelaskan Arif, perlu diketahui bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian. (Baca juga: Asmara Terganjal Restu Keluarga, Gadis Belia Pilih Kehilangan Nyawa)

"Maka dengan sangat terpaksa untuk institusi Polri khususnya di Polres OKU, maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PTDH," jelasnya. (Baca juga: Sumbagsel Telah Miliki Enam SPBU BBM Satu Harga)

Kapolres juga berpesan kepada 2 personel Polres OKU dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi Polri diharapkan tetap menjadi mitra polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

"Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," tukasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1273 seconds (0.1#10.140)