Polisi Sebut Pelajar Penabrak Aiptu Zaenal Melaju Kencang dari Arah Botolempangan
Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:59 WIB
loading...
Insiden kecelakaan yang dialami anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, kini berproses di Polrestabes Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Insiden kecelakaan yang dialami anggota kepolisian Polsek Pallangga, Aiptu Zaenal, kini berproses di Polrestabes Makassar. AGL pelajar yang menabrak Zaenal juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Aiptu Agusalim yang menangani perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini bahkan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca : Keluarga Pelaku Mengaku Sudah Beri Rp50 Juta kepada Aiptu Zaenal
"Masih kita tangani, kita tinggal menunggu untuk perampungan berkasnya, SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tapi meski begitu kita terus memberi masukan-masukan agar kedua belah pihak baik korban dan pihak pelaku dapat menyelesaikan dengan cara-cara kekeluargaan," jelas Agusalim kepada SINDOnews.
Menurut Agusalim pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga pihaknya tetap akan mengupayakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi. "Ini untuk memenuhi hak anak sesuai yang diamanatkan UU Perlindungan anak," tambahnya.
Menurut penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Aiptu Agusalim yang menangani perkara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini bahkan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca : Keluarga Pelaku Mengaku Sudah Beri Rp50 Juta kepada Aiptu Zaenal
"Masih kita tangani, kita tinggal menunggu untuk perampungan berkasnya, SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tapi meski begitu kita terus memberi masukan-masukan agar kedua belah pihak baik korban dan pihak pelaku dapat menyelesaikan dengan cara-cara kekeluargaan," jelas Agusalim kepada SINDOnews.
Menurut Agusalim pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga pihaknya tetap akan mengupayakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi. "Ini untuk memenuhi hak anak sesuai yang diamanatkan UU Perlindungan anak," tambahnya.
Lihat Juga :