Asyik Manen Sarang Burung Walet, 2 Pencuri Ditangkap Pemilik di Dalam Sarang
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua pelaku pencurian sarang burung walet berinisial LI (52) dan BH (38) di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalteng diamankan Polsek Kumai.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas membenarkan terkait penangkapan dua pelaku pencurian sarang burung walet milik korban, Yucheng (55) pada Senin (26/10/2020) pukul 23.30 WIB. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
"Aksi kedua pelaku ini pertama kali diketahui oleh penjaga bangunan sarang burung walet, Rudi Hartono (42) yang pada saat kejadian tengah melaksanakan kontrol dan pengecekan rutin," papar Ancas. (Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar)
Kemudian, lanjut Kapolsek, saat mengecek ke bagian belakang gedung walet, melihat dinding gedung dalam kondisi telah jebol. Lalu saksi menelpon rekannya yang bernama Hanapi untuk mengecek ke bagian dalam gedung walet.
Setelah dicek, saksi memergoki kedua pelaku tengah mengambil sarang burung walet dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam gedung walet. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kumai guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas membenarkan terkait penangkapan dua pelaku pencurian sarang burung walet milik korban, Yucheng (55) pada Senin (26/10/2020) pukul 23.30 WIB. (Baca juga: Usai Memeras, Pria Paruh Baya di Jambi Ini Masih Memaksa Berhubungan Badan)
"Aksi kedua pelaku ini pertama kali diketahui oleh penjaga bangunan sarang burung walet, Rudi Hartono (42) yang pada saat kejadian tengah melaksanakan kontrol dan pengecekan rutin," papar Ancas. (Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Polda Jabar Izin Ditjen Pas Periksa Habib Bahar)
Kemudian, lanjut Kapolsek, saat mengecek ke bagian belakang gedung walet, melihat dinding gedung dalam kondisi telah jebol. Lalu saksi menelpon rekannya yang bernama Hanapi untuk mengecek ke bagian dalam gedung walet.
Setelah dicek, saksi memergoki kedua pelaku tengah mengambil sarang burung walet dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam gedung walet. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kumai guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(shf)