Polisi Kembali Amankan Penggerak Aksi Demo Rusuh
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas. (Baca juga: Ini Pola Kelompok Anarko yang Bikin Rusuh saat Aksi Demo)
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(jon)
Lihat Juga :