Polisi Kembali Amankan Penggerak Aksi Demo Rusuh
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:26 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali mengamankan pelaku kerusuhan saat aksi demo UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Totalnya 10 orang yang diamankan, perinciannya 8 orang admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru; AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook berinisial JF (17).
"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Nana, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Amankan 1.377 Pengunjuk Rasa, 80% Didominasi Pelajar)
Menurutnya, anggota grup WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya. Adapun kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru; AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan, dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook berinisial JF (17).
"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Nana, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Amankan 1.377 Pengunjuk Rasa, 80% Didominasi Pelajar)
Menurutnya, anggota grup WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya. Adapun kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," ucapnya.
Lihat Juga :