Jual Motor di Facebook, Komplotan Curanmor Digulung Polisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Hendra mengemukakan, pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Maruyung, Kecamatan Pacet. Kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut ke tersangka penadah H seharga Rp1.500.000.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah dua kali mencuri motor di Kecamatan Majalaya dan Ibun. "Pelaku menggunakan uang hasil menjual motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kombes Pol Hendra.
Sementara itu, untuk kasus DH dan YG yang beraksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Satreskrim Polresta Bandung menelusuri penjualan motor di medsos. "Mereka menjual motor curian melalui Facebook," tutur Hendra.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengembalikan dua unit motor dan 1 unit mobil pikap milik korban. Kendaraan curian itu disita dari tersangka penadah H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 dan 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah dua kali mencuri motor di Kecamatan Majalaya dan Ibun. "Pelaku menggunakan uang hasil menjual motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kombes Pol Hendra.
Sementara itu, untuk kasus DH dan YG yang beraksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Satreskrim Polresta Bandung menelusuri penjualan motor di medsos. "Mereka menjual motor curian melalui Facebook," tutur Hendra.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengembalikan dua unit motor dan 1 unit mobil pikap milik korban. Kendaraan curian itu disita dari tersangka penadah H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 dan 7 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :