Jual Motor di Facebook, Komplotan Curanmor Digulung Polisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Jual Motor di Facebook, Komplotan Curanmor Digulung Polisi
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - DH (24), YG (16), AS (42),E (46), R (30), dan (34), enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk personel Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat .

Dari tangan komplotan curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti motor dan mobil curian, serta alat kejahatan, antara lain 14 motor berbagai merk, 5 unit mobil pikap dan kunci letter T. (BACA JUGA: Mengerikan! Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak )

Enam orang itu kelompok berbeda. Komplotan AS, E, dan R serta penadah H, beraksi di Kecamatan Majayala dan Ibun. Sedangkan DH dan YG mencuri motor di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung . Tersangka DH dan YG dibekuk petugas setelah ketahuan menjual motor curian melalui media sosial Facebook. (BACA JUGA: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah )

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka AS, E, R, dan H setelah personel Satreskrim Polresta Bandung mendalami laporan pencurian motor di di Jalan Rancajigang Kampung Carik, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/7/2020) malam. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Para pelaku, kata Kapolresta, menggasak motor milik korban yang terparkir di depan toko sembako sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang belanja. "Sewaktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada," Kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).

Kombes Pol Hendra mengemukakan, pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Maruyung, Kecamatan Pacet. Kemudian, pelaku menjual motor curian tersebut ke tersangka penadah H seharga Rp1.500.000.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah dua kali mencuri motor di Kecamatan Majalaya dan Ibun. "Pelaku menggunakan uang hasil menjual motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kombes Pol Hendra.

Sementara itu, untuk kasus DH dan YG yang beraksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Satreskrim Polresta Bandung menelusuri penjualan motor di medsos. "Mereka menjual motor curian melalui Facebook," tutur Hendra.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengembalikan dua unit motor dan 1 unit mobil pikap milik korban. Kendaraan curian itu disita dari tersangka penadah H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 dan 7 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)