Jual Motor di Facebook, Komplotan Curanmor Digulung Polisi
Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - DH (24), YG (16), AS (42),E (46), R (30), dan (34), enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk personel Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat .
Dari tangan komplotan curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti motor dan mobil curian, serta alat kejahatan, antara lain 14 motor berbagai merk, 5 unit mobil pikap dan kunci letter T. (BACA JUGA: Mengerikan! Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak )
Enam orang itu kelompok berbeda. Komplotan AS, E, dan R serta penadah H, beraksi di Kecamatan Majayala dan Ibun. Sedangkan DH dan YG mencuri motor di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung . Tersangka DH dan YG dibekuk petugas setelah ketahuan menjual motor curian melalui media sosial Facebook. (BACA JUGA: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka AS, E, R, dan H setelah personel Satreskrim Polresta Bandung mendalami laporan pencurian motor di di Jalan Rancajigang Kampung Carik, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/7/2020) malam. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Para pelaku, kata Kapolresta, menggasak motor milik korban yang terparkir di depan toko sembako sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang belanja. "Sewaktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada," Kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).
Dari tangan komplotan curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti motor dan mobil curian, serta alat kejahatan, antara lain 14 motor berbagai merk, 5 unit mobil pikap dan kunci letter T. (BACA JUGA: Mengerikan! Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak )
Enam orang itu kelompok berbeda. Komplotan AS, E, dan R serta penadah H, beraksi di Kecamatan Majayala dan Ibun. Sedangkan DH dan YG mencuri motor di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung . Tersangka DH dan YG dibekuk petugas setelah ketahuan menjual motor curian melalui media sosial Facebook. (BACA JUGA: Klaster Perkantoran-Keluarga Naik, Depok Kembali ke Zona Merah )
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka AS, E, R, dan H setelah personel Satreskrim Polresta Bandung mendalami laporan pencurian motor di di Jalan Rancajigang Kampung Carik, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/7/2020) malam. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Para pelaku, kata Kapolresta, menggasak motor milik korban yang terparkir di depan toko sembako sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang belanja. "Sewaktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada," Kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).
Lihat Juga :